Ketahui 8 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan di Indonesia
BPJS Kesehatan adalah program jaminan sosial di Indonesia yang memberikan akses layanan kesehatan kepada masyarakat. Namun, ada beberapa kondisi kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Dalam artikel ini, kita akan membahas delapan penyakit yang tidak termasuk dalam cakupan layanan BPJS. Memahami hal ini penting agar Anda dapat mempersiapkan diri dengan asuransi alternatif atau sumber dana lainnya jika diperlukan.
1. Penyakit yang Disebabkan oleh Ketergantungan Narkoba dan Alkohol
Salah satu kelompok penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah kondisi atau gangguan kesehatan yang disebabkan oleh penyalahgunaan narkoba dan alkohol. Hal ini termasuk pengobatan rehabilitasi kecanduan. BPJS beralasan penanggungannya tidak mencakup penyakit yang muncul dari pilihan gaya hidup berisiko ini.
Mengapa Tidak Ditanggung?
BPJS memprioritaskan pembiayaan pada penyakit yang lebih kepada unsur di luar kontrol pribadi sepenuhnya, dan program ini mendorong masyarakat untuk menghindari perilaku tersebut melalui kebijakan ini.
2. Penyakit atau Cidera yang Disebabkan oleh Kerja
BPJS Kesehatan tidak menanggung penyakit atau cedera yang terjadi akibat pekerjaan, karena hal tersebut merupakan tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan. Jika Anda mengalami cedera atau menderita penyakit yang terkait dengan pekerjaan, Anda perlu mengklaim melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Bagaimana Cara Proteksi?
Pastikan Anda terdaftar dan mengerti manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan Anda mendapatkan perlindungan yang tepat dari cedera atau penyakit kerja.
3. Perawatan Estetika dan Bedah Kosmetik
Prosedur yang berhubungan dengan estetika seperti bedah kosmetik, perawatan anti-penuaan, serta perawatan kecantikan lainnya tidak termasuk dalam cakupan layanan BPJS. Hal ini karena layanan-layanan ini tidak dianggap esensial untuk kesehatan fisik atau mental kondisi darurat.
Opsi Lainnya
Jika memerlukan layanan estetika, individu dapat menjelajahi asuransi kesehatan swasta atau membayar sendiri untuk prosedur ini.
4. Penyakit Akibat Bencana Alam
BPJS Kesehatan tidak menanggung klaim untuk penyakit atau akibat kesehatan lainnya yang timbul akibat bencana alam. Ini berarti situasi darurat seperti penyakit yang diakibatkan oleh gempa bumi, banjir, atau bencana lainnya tidak termasuk.
Siapakah yang Bertanggung Jawab?
Untuk kasus seperti ini, sering kali pemerintah akan menyediakan bantuan terpisah atau layanan darurat dan kemanusiaan untuk membantu korban bencana.
5. Tanya Biaya Porsi Non-Kesehatan
BPJS tidak menanggung biaya yang bukan merupakan bagian dari layanan kesehatan, seperti transportasi ke fasilitas kesehatan (kecuali ambulan), akomodasi, dan biaya personal lainnya selama perawatan.
Solusi Penggantian
Pasien harus menyediakan pengaturan anggaran untuk biaya ini atau menggunakan sumber daya komunitas atau sosial yang ada.
6. Perawatan Alternatif atau Komplementer
Pengobatan alternatif atau komplementer, seperti akupunktur, homeopati, atau terapi herbal biasanya tidak ditanggung oleh BPJS. Ini termasuk prosedur atau obat yang tidak mendukung oleh penelitian medis yang memadai.
Saran Mengatasi
Cari informasi mengenai efektivitas pengobatan alternatif dan konsultasi dengan tenaga kesehatan yang berlisensi untuk menentukan pilihan terbaik.
7. Penyakit Akibat Sifat Kekerasan atau Kelalaian
Penyakit atau cedera yang disebabkan oleh tindakan kekerasan atau kelalaian (baik dari diri
